WBK dan WBBM
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah DKI Jakartadalam Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada SKPD/UKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Jenis Pengaduan
- Pengaduan Layanan :
Merupakan pengaduan terhadap standart layanan yang tidak sesuai - Pengaduan Gratifikasi :
pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. - Pengaduan Benturan Kepentingan :
situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Kerahasiaan Pelapor
RSKD Kramat Jati akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena RSKD Kramat Jati hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.