Tarif Pelayanan
TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN
Konsultasi Spesialis
Rp. 60.000TARIF PELAYANAN RAWAT INAP
Biaya Kamar Kelas III
Rp. 100.000
Biaya Kamar Kelas II
Rp. 200.000
Biaya Kamar Kelas I
Rp. 300.000
Biaya Kamar ICU/ICCU
Rp. 1.000.000
* Tarif sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2026 bisa dilihat disini, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah Bidang Kesehatan. Ditetapkan 4 Agustus 2026. Menjadi dasar tarif layanan RSUD Kelas C & D saat ini.