Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN DAN KELUARGA

PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRAMAT JATI
Pasien mempunyai hak:
  1. mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
  2. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
  3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  4. menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka;
  5. pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
  6. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  7. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  8. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasien mempunyai kewajiban:
  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.