HAK PASIEN DAN KELUARGA
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRAMAT JATI
Pasien mempunyai hak:
- mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
-
mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai
Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
-
mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,
standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
-
menolak atau menyetujui tindakan medis,
kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka;
-
pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
-
mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
-
meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
-
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasien mempunyai kewajiban:
-
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
-
mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
-
mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
-
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.