Pengumuman

PEDOMAN PENYELESAIAN KOMPLAIN
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRAMAT JATI

No Komponen Uraian
1. Persyaratan pelayanan
  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis.
  2. KTP/KK/SIM/Nomor HP pelapor.
  3. Dokumen pendukung laporan (bila ada).
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pelapor menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis.
  2. Humas menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Humas melakukan penelaahan awal:
    1. Warna Merah : cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem/kelangsungan organisasi, potensi kerugian material dll.
    2. Warna Kuning : cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian material, dll.
    3. Warna Hijau : tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial.
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pelapor.
3. Waktu pelayanan
  1. Komplain kategori merah (KKM) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam.
  2. Komplain kategori kuning (KKK) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari.
  3. Komplain kategori hijau (KKH) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari.
4. Biaya tarif Tidak dipungut biaya (Gratis).
5. Produk layanan Laporan pengaduan dan tindak lanjut dari laporan.
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. E-mail: rsukramatjati@gmail.com
  2. Petugas Pengaduan: 021-87791352.
  3. Instagram: @rsud_kramatjati.
  4. X (Twitter): @rsudkramatjati.
  5. Kotak Saran.