| 1. |
Persyaratan pelayanan |
- Pengaduan secara lisan maupun tertulis.
- KTP/KK/SIM/Nomor HP pelapor.
- Dokumen pendukung laporan (bila ada).
|
| 2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pelapor menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis.
- Humas menerima dan mencatat pengaduan.
-
Humas melakukan penelaahan awal:
-
Warna Merah :
cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian,
mengancam sistem/kelangsungan organisasi,
potensi kerugian material dll.
-
Warna Kuning :
cenderung berhubungan dengan pemberitaan media,
potensi kerugian material, dll.
-
Warna Hijau :
tidak menimbulkan kerugian berarti baik material
maupun immaterial.
-
Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan
penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut.
- Penyampaian tanggapan kepada pelapor.
|
| 3. |
Waktu pelayanan |
- Komplain kategori merah (KKM) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam.
- Komplain kategori kuning (KKK) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari.
- Komplain kategori hijau (KKH) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari.
|
| 4. |
Biaya tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis). |
| 5. |
Produk layanan |
Laporan pengaduan dan tindak lanjut dari laporan. |
| 6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
- E-mail: rsukramatjati@gmail.com
- Petugas Pengaduan: 021-87791352.
- Instagram: @rsud_kramatjati.
- X (Twitter): @rsudkramatjati.
- Kotak Saran.
|