FAQ

Untuk daftar online, Kami menggunakan aplikasi Jak Sehat. Silahkan download aplikasi android di playstore, klik untuk download jaksehat.

Jaksehat saat ini hanya tersedia untuk handpone android, sedangkan untuk iphone masih belum tersedia.

Jika anda sudah pernah mendaftar di RSUD Kramat Jati dan sudah memiliki nomer rekam medis, silahkan melakukan checkin di mesin anjungan untuk mendapatkan no antrian dan bukti registrasi. Setelah itu anda bisa langsung ke poli.

Jika anda belum pernah berobat sama sekali di RSUD Kramat Jati atau belum memiliki nomer rekam medis, maka silahkan anda ambil no antrian dan mengantri di loket administrasi pendaftaran untuk menandatangi general consent. Setelah itu anda bisa langsung ke poli.

Lokasi geografis RSUD Kramat Jati terletak di Jl. Raya Inpres No.48, RT.9/RW.9, Kp. Tengah, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur. Silahkan klik map ini.

RSUD Kramat Jati dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan umum, yaitu jaklingko dan ojeg online. Mohon pastikan Anda mempelajari jadwal jaklinko terlebih dahulu jika hendak bepergian ke RSUD Kramat Jati dengan menggunakan kendaraan umum.

Kami sudah menampilkan jadwal pelayanan di website resmi RSUD Kramat Jati. Jadwal pelayanan yang kami tampilkan senantiasi di update berkala. Silahkan anda melihat jadwal pelayan pada link berikut.

Kami sudah menampilkan jadwal dokter di website resmi RSUD Kramat Jati. Jadwal dokter yang kami tampilkan senantiasi di update berkala. Silahkan anda melihat jadwal pelayan pada link berikut.

RSUD Kramat Jati telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dapat melayani pasien JKN yang memerlukan pelayanan kesehatan. Pasien yang memilih prosedur pembayaran dengan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan wajib mengikuti ketentuan administratif yang berlaku seperti:

  1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
  2. Mengikuti prosedur rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan sebelumnya

Silakan menghubungi staf admisi IGD, rawat jalan, atau rawat inap RSUD Kramat Jati untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.