RSUD KRAMAT JATI berawal dari Puskesmas Kecamatan Kramat Jati dengan Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan dan Pelayanan IGD 24 Jam. Diresmikan tanggal 2 April 2015 sebagai rumah sakit umum kelas D berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 1024 tahun 2014. Sebagai RSU kelas D mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna bersendikan upaya kuratif, rehabilitative, dan promotif, serta melaksanakan upaya rujuka.
RSUD KRAMAT JATI berlokasi di Jalan Raya Inpres No. 48, Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati – Jakarta Timur dengan luas tanah 5.500 m2. Melayani Instalasi Gawat Darurat, spesialis dasar seperti : Spesialis Kandungan, Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Bedah serta penunjang lainnya